Anak Berpenghasilan
Apabila anak dari Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan, berumur 18 tahun dan belum menikah (penjelasan pasal 8 UU PPh), maka penghasilannya digabung apabila ada hubungan dengan usaha atau kegiatan dari Wajib Pajak yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah atau pun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat yang meliputi:
1. Hubungan sedarah yaitu: ayah, ibu dan anak (garis keturunan lurus satu derajat), saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping satu derajat);
2. hubungan keluarga semenda yaitu: mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat, kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping).
Tidak ada komentar