Barang Kena Pajak
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Pasal 1(2)
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 1 (3)
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah :
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupalainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka1,penggunaan atau hak menggunakanperalatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit,kabel,seratoptik,atau teknologi yang serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya,untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit,kabel,serat optik, atau teknologi yang serupa;dan
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radiokomunikasi;
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagai mana tersebut diatas. Penj. Pasal 4 (1) huruf g.
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
I. minyak mentah (crudeoil);
II. gas bumi, meliputi:
a. [Gas bumi yang dialirkan melalui pipa];
b. [Liquified Natural Gas(LNG);]
c. [Compressed Natural Gas (CNG);]PMK252/PMK.011/2012
tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
III. panas bumi;
IV. asbes,batutulis,batu setengah permata,batu kapur,batu apung,batu permata,bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit,magnesit,mika,marmer,nitrat,opsidien,oker,pasir dan kerikil,pasir kuarsa,perlit,
fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
V. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;dan
VI. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijihbauksit.
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
Catatan : [...] merujuk PMK 116/PMK.010/2017
I. beras; dan gabah; [berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai]
II. jagung; [telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit]
III. sagu; [empulur sagu, tepung, tepung kasar danbubuk]
IV. kedelai; [berkulit, utuh dan pecah, selainbenih]
V. garam [konsumsi], baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; [termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk kebutuhan konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat]
VI. daging,yaitu daging segar[dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang]yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan,dikemas atau tidak dikemas,digarami,dikapur,diasamkan,diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
VII. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; [atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit]
VIII. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
IX. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; [selain yang dikeringkan]dan
X. sayur- sayuran,yaitu sayuran segar yang dipetik,dicuci,ditiriskan,dan/atau disimpan pada suhu rendah [atau dibekukan],termasuk sayuran segar yang dicacah.
XI. Ubi-ubian, yaitu ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,digrading
XII. Bumbu-bumbuan,yaitu bumbu segar,dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk
XIII. Gula konsumsi, yaitu gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna]
XIV. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
XV. uang, emas batangan, dan surat berharga.
Tidak ada komentar