BPHTB
Dasar Hukum
BPHTB diatur dalam UU 28 Tahun 2009 tentang PDRD
Pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010 , pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah paling lama 1 tahun sejak belakunya UU ini yaitu 1 Januari 2011.
Objek Pajak
Perolehan Hak atas tanah dan/atau bangunan.
Hak atas tanah antara lain :
· Hak milik
· Hak guna usaha
· Hak pakai
· Hak milik atas satuan rumah susun
· Hak pengelolaan
Perolehan hak atas tanah dan/bangunan meliputi
1. Pemindahan Hak : jual beli , tukar menukar , waris , pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya , pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan , penunjukan pembeli dalam lelang , pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum , penggabungan usaha , peleburan usaha , pemekaran usaha , hadiah , hibah , hibah wasiat .
2. Pemberian Hak Baru : kelanjutan pelepasan hak , di luar pelepasan hak
Dibebaskan dari Kewajiban BPHTB
A. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
B. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
C. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Permenkeu dengan syarat tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
D. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
E. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
F. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Subjek dan Wajib Pajak
Subjek Pajak dan Wajib Pajak BPHTB adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan .
Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak ( NPOP )
A. harga transaksi dalam hal jual beli
B. nilai pasar dalam hal : tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; peralihan hak karena putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; pemberian hak baru ; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; hadiah
C. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang dalam hal lelang
Pengenaan Pajak
Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan ( selain risalah lelang ) dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB.
NPOTKP
- ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000
- karena waris atau hibah wasiat ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000
- ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Tarif dan Perhitungan
Tarif BPHTB paling tinggi 5% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Perhitungan BPHTB :
BPHTB terhutang = tarif x ( NPOP – NPOTKP)
*dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada
Saat Terutang
A. tanggal dibuat dan ditandatanginya akta untuk kejadian :
Jual beli; tukar-menukar; hibah; hibah wasiat; pemasukan dalam perseroan; pemisahan hak; penggabungan usaha; peleburan usaha;pemekaran usaha ; hadiah
B. sejak tanggal pendaftaran
C. sejak tanggal putusan pengadilan
D. sejak tanggal diterbitkannya SK pemberian hak
E. sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
Tidak ada komentar