DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal 1 angka 17 ,DPP adalah jumlah harga jual,penggantian,nilai impor,nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
a) Harga jual= adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam fakturpajak.
b) Penggantian = adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP,ekspor JKP atau ekspor BPKTB tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BPKTB karena pemanfaatan BPKTB dari luar daerah pabean didalam daerahpabean.
c) Nilai impor = nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai ,tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UUini.
Menghitung nilai impor
Bea masuk = CIF X Tarif bea masuk Nilai impor= CIF + bea masuk PPN= 10% X nilai impor
Dalam hal transaksi menggunakan valuta asing, penghitungan besarnya PPN dan/atau PPnBM yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan faktur pajak.
d) Nilai ekspor = adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleheksportir.
Tarif 0% adalah untuk ekspor BKP,BKPTB dan JKP
Tarif pajak sdpa (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% danpaling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan peraturan pemerintah.
PPN Terutang= DPP X Tarif
Tidak ada komentar