Dasar PPh Potong Pungut
PPh potong pungut merupakan salah satu bagian dari Pajak Penghasilan. PPh Potong Pungut ini menekankan aspek withholding system yang dilakukan pihak ketiga .
Dalam withholding system tersebut pihak ketiga berkewajiban :
1. Memotong atau memungut pajak dari penerima penghasilan
2. Menyetorkan pajak tersebut ke kas negara lewat bank persepsi /kantor pos
3. Melaporkan pemotongan /pemungutan pajaknya ke KPP
PPh potong pungut ini dibayar dalam tahun pajak berjalan ( Prepaid Tax ) dengan tujuan meringankan beban di akhir tahun .
PPh Potong Pungut diklasifikasikan menjadi 6 pajak :
1. PPh Pasal 21
Pajak atas penghasilan berupa gaji,upah ,honorarium , tunjangan , dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan , active income , jasa yang dilakukan WP Orang Pribadi dalam negeri.
2. PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang oleh pemungut PPh Pasal 22 ( tidak semua WP dapat memungut PPh 22 ) . Pemungut PPh 22 ini ditunjuk berdasarkan KMK atau Keputusan DJP
3. PPh Pasal 23
Pajak yang terkait dengan penghasilan dari pemanfaatan modal ( passive income ) dan pemanfaatan jasa ( active income ) yang diterima subjek dalam negeri.
4. PPh Pasal 26
Pajak yang dikenai atas penerimaan penghasilan dari subjek pajak luar negeri baik active maupun passive income .
5. PPh Pasal 4 ayat 2
Pajak yang bersifat Final
6. PPh Pasal 15
Pajak yang bersifat Final yang terkait dengan penghasilan yang menggunakan norma perhitungan khusus deemed profit .
Kapan dan Dimana Tempat Terutang PPh Potong Pungut ?
Saat terutang PPh Potong Pungut adalah saat dibayarkan secara tunai atau saat dibebankan ( mana yang terlebih dahulu )
Untuk tempat terutang PPh Potong Pungut ini adalah tempat dimana pekerjaan , jasa, atau kegiatan usaha dilakukan dan PPh Potong Pungut ini tidak menganut system desentralisasi / pemusatan kecuali ditentukan lain .
Tidak ada komentar