Ketentuan Dasar PPh
1. Orang Pribadi
Orang ribadii yang merupakan subjek Pajak PPh adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia , brada di Indonesia lebih dari 183 hari dan berada di Indonesia dan mengutarakan niatnya Untuk tinggal di Indonesia.
2. Badan
Yang didirikan di Indonesia atau yang bertempat kedudukan di Indonesia
3.Warisan yang belum terbagi
Tidak ada komentar