Kompensasi Kerugian
Dalam pasal 6 ayat (2), apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Namun kerugian yang diakibatkan karena penghasilan yang telah dikenakan pajak final, tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Contoh soal :
PT Mascara 2010 mengalami kerugian fiscal sebesar RP 1.200.000.000 dalam 5 tahun berikutnya rugi laba fiscal PT A menggambarkan sebagai berikut
2011(laba fiscal) = Rp. 200.000.000
2012 (rugi fiscal) = Rp. 300.000.000
2013 (laba fiscal) = Rp. 400.000.000
2014 (laba fiscal) = Rp 100.000.000
2015 (laba fiscal) = Rp 400.000.000
Cara :
Cara :
Tidak ada komentar