Konsep Dasar PPN
Ø Pajak tidak langsung dan pajakobjektif
Pajak objektif : bahwa timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut sebagai objek pajak. Pajak tidak langsung : bahwa antara pemikul pajak dengan penanggung jawab atas penyetoran ke kas negara berada pada pihak yang berbeda, pada PPN pemikul pajak adalah konsumen dan penanggung jawab adalah pengusaha kena pajak.(pasal 3 ayat 1, 15A,16A,16B)
Terkadang PPN menimbulkan dampak regresif, yaitu pihak yang mempunyai kemampuan ekonomi tinggi merasa semakin ringan beban pajak yang dipikul pun sebaliknya, untuk itu dikenal adanya PPnBM untuk mengurangi dampak tersebut.
Ø Multi stage levy dan nonkumulatif
Multi stage levy : bahwa PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur distribusi maupun jalur produksi.penghitungan PPN di indonesia menggunakan indirect substraction method yaitu dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa.(pasal 4 ayat 1)
Non kumulatif: artinya tidak menimbulkan pemajakan berganda (4 ayat 1)
Ø Pajak ataskonsumsi
PPN dikenakan atas konsumsi BKP/JKP di dalam negeri, PPN bukan pajak atas kegiatan bisnis.(pasal 4ayat 1,16C,16D,4A)
Ø PPN yang diterapkan di indonesia adalah PPN typeVAT
Artinya setiap pembelian yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha dikurangkan dari penghitungan nilai tambah. Berkaitan langsung maksudnya berkaitan dengan produksi, manjamen dan pemasaran.
Ø PPN menggunakan tarif tunggal 10%
Diatur dalam pasal 7 UU PPN.
Tidak ada komentar