Latihan Menghitung PBB P2 dan BPHTB
1. Ibu Rita memiliki rumah dan toko bangunan yang letaknya terpisah di Jalan Bintaro Raya dengan luas tanah dan bangunan ( LT & LB ) yaitu rumah ( 200m2 & 150m2 ) dan toko (200M2 & 150 M2 ) sedangakan ruko di Kawasan tersebut adalah Rp 3.500.000 m2 dan Rp 1.500.000 M2 . Hitung besarnya besarnya PBB P2 yang harus dibayar oleh Ibu Rita pada tahun 2018 , jika pada Perda Kota Tangerang Selatan mengenakan NJOPTKP sebesar 10 kali lebih besar dari yang diterapkan dari UU PDRD , dengan tarif PBB P2 sebesar 0,3 % untuk NJOP sampai dengan 1 Milyar dan 0,2 % untuk NJOP diatas 1 Milyar ?
2. Soal mengenai BPHTB
a. Tanggal 11 Desember 2017 , Reza memperoleh tanah seluas 12m x 12m ; melalui lelang dengan harga lelang Rp 1.420.000/m2 ; nilai jual tanah sebesar Rp 1.567.000/m2 sedangkan harga pasar sebesar Rp 1.750.000 NJOP Rp 1.573.000/M2
b. Tanggal 28 Juli 2017 . Bunga memperoleh sebuah dari hadiah dengan luas tanah 12mx16m dan luas bangunan 9mx12m . Nilai jual tanah Rp 1.331.000/M2 dan Nilai Jual Bangunan Rp 1.475.000/m2 . Nilai hadiah disebutkan seharga Rp 375.000.000 . NJOP Tanah Rp 1.724.000/M2 , NJOP Bangunan Rp 1.516.000/M2
c. Tanggal 19 November 2016 , Lina memperoleh warisan sebuah rumah dengan luas tanah 20m x 45 m dan luas bangunan 12m x 25m . Nilai jual tanah Rp 1.489.000/m2 dan Nilai Jual Bangunan Rp 1.478.000/m2 . Nilai pasar rumah tersebut sebesar Rp 1.925.000 NJOP Tanah Rp 1.416.000 dan NJOP Bangunan RP 1.516.000/m2
Pertanyaan :
1. Hitung BPHTB atas masing-masing peristiwa tersebut , apabila NPOPTKP minimal sebesar UU PDRD
2. Kapan saat terutang BPHTB dari peristiwa tersebut ?
3. Untuk peristiwa huruf c ternyata pada tanggal 15 Januari 2018 , setelah dilakukan pemeriksaan ternyata nilai pasar rumah tersebut adalah sebesar Rp.2.746.000.000.Berapa BPHTB yang masih harus dibayar atas hasil pemeriksaan tersebut ?
Tidak ada komentar