Latihan PPN
PEMBAHASAN :
1. Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasantersebut.
DPP = 20 % x 270.000.000 –( 100 X 500.000 ) = 44.000.000
PPN = 10% X 44.000.000 = 4.400.000
PMK 30/PMK.03/2014 Pasal 4 ayat 2
2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada saatpembelian80% x 10.000.000 = 8.000.000
Tahun
|
Alokasi Pajak
Masukan
|
Penghitungan kembali
Pajak Masukan*
|
Kelebihan (kekurangan ) Pajak
Masukan
|
2013
|
8.000.000/4 = 2.000.000
|
2.250.000
|
2.250.000-2.000.000=250.000
|
2014
|
8.000.000/4 = 2.000.000
|
2.125.000
|
2.125.000-2.000.000 = 125.000
|
2015
|
8.000.000/4 = 2.000.000
|
2.000.000
|
0
|
2016
|
8.000.000/4 = 2.000.000
|
1.500.000
|
1.500.000-2.000.000 = (500.000)
|
Tidak ada komentar