Header Ads

New Post

Latihan PPN



PEMBAHASAN :

1.    Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasantersebut.
                                DPP = 20 % x 270.000.000 ( 100 X 500.000 ) = 44.000.000
PPN = 10% X 44.000.000 = 4.400.000
                                    PMK 30/PMK.03/2014 Pasal 4 ayat 2



2.      Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada saatpembelian80% x 10.000.000 = 8.000.000                   
         
Tahun
Alokasi Pajak
Masukan
Penghitungan kembali
Pajak Masukan*
Kelebihan (kekurangan ) Pajak
Masukan
2013
8.000.000/4 = 2.000.000
2.250.000
2.250.000-2.000.000=250.000
2014
8.000.000/4 = 2.000.000
2.125.000
2.125.000-2.000.000 = 125.000
2015
8.000.000/4 = 2.000.000
2.000.000
0
2016
8.000.000/4 = 2.000.000
1.500.000
1.500.000-2.000.000 = (500.000)













  * Menghitung Perhitungan Cembali Pajak Masukan
     Tahun 2013 = 9/10 x 10.000.000/4. = 2.250.000
     Tahun 2014 = 8.5/10 x 10.000.000/4 = 2.125.000
     Tahun 2015 = 8/10 x 10.000.000/4. = 2.000.000
     Tahun 2016 = 6/10 x 10.000.000/4. = 1500.000

Tidak ada komentar