Objek Pajak PPN
OBJEK PAJAK PPN
UU PPN Pasal 4 ayat (1)
1. Penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2. Impor Barang Kena Pajak
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dlakuan oleh Pengusaha
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam DaerahPabean
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha KenaPajak
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha KenaPajak
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha KenaPajak
Tidak ada komentar