Pajak Hotel
Menurut UU PDRD No. 28 Tahun 2009 pada ketentuan umum angka 20 disebutkan bahwa Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga: “motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)pada penjelasan UU No. 28 Tahun 2009 yaitu denganmemperluas basis pungutan dengan memperluas obyek menjadi seluruh cakupan persewaan yang disediakan oleh pihak Hotel.
2. Dasar Hukum
1. UU 28/2009 tentang PDRD:
- Pasal 1 angka 22dan 23;
- Pasal 2 ayat (2) huruf a;
- Pasal 32 s.d. Pasal 36.
2. PP 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan PD:
- Pasal 3 ayat 4;
- Pasal 9 ayat 1-3 (d).
- Pasal 11
3. Peraturan Daerah Kabupaten/kota;
4. Peraturan Kepala Daerah/Bupati/Walikota.
3. Ketentuan Materiil
- Subyek Pajak
orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran
- Wajib Pajak
orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel
- Obyek pajak
Obyek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, dan hiburan, serta persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel. Fasilitas olah raga dan hiburan di hotel dapat berupa antara lain; Pusat Kebugaran (Fitness Center),Kolam renang, Tenis, Golf, Karaoke, Pub, Cafe, Bar, Diskotik dan sejenisnya yang disediakan alau dikelola oleh Hotel, untuk tamu hotel. Yang dimaksud dengan jasa penunjang dalam hal ini adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
4. Pengecualian Objek Pajak
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum; dan
f. Obyek pajak hotel lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah
5. Dasar Pengenaan Pajak
DPP = jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar
a. Jumlah pembayaran kepada Hotel termasuk:
- jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
- Jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.
b. Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak sebesar harga berlaku.
c. Yang dimaksud dengan “bentuk lain” antara lain berupa undangan dari pihak hotel kepada penerima jasa hotel baik secara tertulis ataupun lisan.
d. Jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan alas penyerahan jasa sebagai pembayaran. Penyerahan jasa adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh hotel baik sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain.
6. Tarif Pajak
Tarif atas Pajak Hotel ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
b. Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besaran tarif Pajak Hotel merupakan Batasan tarif tertinggi, yang pengaturannya dapat berbeda di tiap daerah, tergantung pengaturan tarif yang tertuang dalam peraturan daerah. Beberapa daerah menetapkan tarif sesuai jenis obyek atau jenis layanan.
7. Masa Pajak
Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum pada UU 28/2009, Masa Pajak ditetapkan jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Untuk masa Pajak Hotel kebanyakan daerah menyatakan dalam perda nya adalah 1 bulan dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Tidak ada komentar