Pajak Kendaraan
1. Apa itu kendaraan ?
Ada dua definisi yang menjelaskan pengertian kendaraan bermotor yang dapat dijadikan obyek pajak, yaitu:
- Menurut UU 28/2009
“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.”
- Menurut UU 22/2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Umum:
“Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.”
2. Definisi Pajak Kendaraan
Berdasarkan UU 28 Tahun 2009 Pajak Kendaraan
Bermotor didefinisikan sebagai “Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.”
Pajak ini dikategorikan sebagai jenis pajak property atau pajak atas kepemilikan/penguasaan obyek pajak berupa kendaraan bermotor
3. Subjek dan Objek
1. Subyek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan
Bermotor.
2. Obyek pajak
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan bermotor beroda beserta
gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan
bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross
Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Pengecualian pengertian Kendaraan Bermotor sebagai Obyek Pajak:
a. Kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan
dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat,
perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga
internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d. Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
3. Wajib Pajak
Orang Pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk dalam hal ini adalah pemerintah. Dalam hal Wajib Pajak merupakan Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor secara umum adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan (x) dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor secara Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor X Bobot
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor secara Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
DPP khusus = Nilai Jual Kendaraan Bermotor
4. Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Harga Pasaran Umum (HPU) yang merupakan harga rata-rata atas suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber data yg akurat. NJKB yang didasarkan HPU kendaraan bermotor ditetapkan pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Apabila HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, maka NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
1) harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
2) penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
3) harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
4) harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
5) harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
6) harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan,
7) harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
5. Bobot
Suatu besaran yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu) yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
1) koefisien sama dengan 1 ( ≤ 1 ) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
2) koefisien lebih besar dari 1 ( > 1 ) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Bobot atas tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dihitung dengan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
1) tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda,dan berat Kendaraan Bermotor;
2) jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
3) jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dalam suatu tabel yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan ditinjau kembali setiap tahun. Sebagai contoh Menteri Dalam Negeri menetapkan Pemendagri No. 101/2014, jo. 72 & 75/2015, yang direvisi dengan Permendagri No. 12/2016 mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut ditetapkan NJKB, NJKBUB, Bobot, dan DPP untuk tiap jenis kendaraan, merk dan type, serta tahun produksi kendaraan. Misal diketahui mobil jenis penumpang sedan dengan merk Hona type XTurbo memiliki NJKB Rp.150.000.000, bobot untuk kendaraan ini ditetapkan 1.025, maka DPP untuk menghitung pajak terutang adalah?
DPP = NJKB x Bobot
= Rp.150.000.000 x 1.025
= Rp.153.750.000
6. Tarif
7. Masa Pajak
Ditetapkan jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Masa pajak PKB adalah 1 bulan yang dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut dalam satu waktu pembayaran, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Jika masa pajak tidak sampai 12 (dua belas) bulan karena ada keadaan kahar, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
8. Tata cara perhitungan dan Pengumutan
Tidak ada komentar