Header Ads

New Post

Pajak Parkir

1.     Pengertian 
Pasal 1 angka 31-32
Pajak Parkiradalah pajak atas Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yg disediakan berkaitan dgn pokok usaha maupun yg disediakan sbg suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yg tidak bersifat sementara

2.    Dasar Hukum
Pajak ini berbeda dgn retribusi parkir yg dibayar oleh pengendara kendaraan bermotor kpd pengelola atau penjaga parkir yg digunakan langsung oleh penjaga parkir untuk menjaga kendaraan yg diparkir.
Pajak parkir ini harus digunakan untuk : 
       Menertibkan dan mengawasi pengusaha pengelola perparkiran
       Membantu sarana dan prasarana, misalnya : pembentukan SOP beserta pelatihan
Ketentuan Umum tentang Pajak Parkir diatur dalam Pasal 62 – 66 UU PDRD 

3.    Objek Pajak
Pasal 62 :  
Ayat (1) : Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yg disediakan berkaitan dgn pokok usaha maupun yg disediakan sbg suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor
Ayat (2) : Tidak termasuk Obyek Pajak
a.     Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah  
b.     Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yg hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
c.     Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dgn asas timbal balik
d.     Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yg diatur dgn Peraturan Daerah 

4.    Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pasal 63 : 
Ayat (1) : Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor
Ayat (2) : Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor

5.    Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 64 : 
Ayat (1) : DPP adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir
Ayat (2) : DPP ditetapkan dgn Peraturan Daerah 
Ayat (3) : Jumlah yg seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yg diberikan kpd penerima jasa parkir

6.    Tarif Pajak
Pasal 65 : 
Ayat (1) : Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% 
Ayat (2) : Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah  

7.    Cara menghitung dan Tempat Terutang
Pasal 61 : 
Ayat (1) : 
Besaran Pokok Pajak Parkir dihitung dengan 
Tarif x DPP 
Ayat (2) : 
Pajak Parkir yg terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi




Tidak ada komentar