Header Ads

New Post

Penghasilan Luar Negeri

Pasal 24 UU No 7 tahun 1983 sttdd UU No 36 tahun 2008 (UU PPh) mengatur mengenai kredit pajak yang dipotong di luar negeri dan kebijkana ini upaya menghindarkan pajak berganda atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari luar negeri. Wajib pajak dalam negeri yang dipotong pajak di luar negeri mempunyai hak mengkreditkan pajak tersebut sesuai pasal 24 UU PPh
      Pengkreditan pajak luar negeri
Pasal 24 ayat (1) UU PPh menyebutkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
Jumlah yang dapat dikreditkan maksimum, yaitu sebesar jumlah yang lebih rendah diantara dengan caracara berikut :
A.    Jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luarnegeri
B.    Jumlah pajak yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan luar    negeri dan seluruh Penghasilan dikalikan PPh terutang
C.      Jumlah pajak terutang atas seluruh penghasilan kena pajak, apabila  penghasilan luar negeri> total penghasilan (di dalam luar negeri mengalami kerugian)

Yang perlu menjadi perhatian bahwa, segala kerugian yang diderita di luar negeri tidak dapat digabungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing.
Contoh soal :
PT Appa  di Jakarta dalam tahun pajak 2012 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
·    Penghasilan dalam negeri                                             Rp 2.000.000.000
·    Penghasilan dari negara X(tarif40%)                             Rp1.000.000.000
·    Penghasilan dari negara Y(tarif 30%)                            Rp2.000.000.000
·    Jumlah penghasilan neto                                               Rp5.000.000.000
Apabila penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak, maka pajak penghasilan terutang menurut tarif pasal 17 tanpa fasilitas pasal 31 E sebesar 25 % x 5.000.000.000 = 1.250.000.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah
      I.        Untuk negara X=
(1.000.000.000/5.000.000.000) x Rp1,250.000.000 = 250.000.000. sementara
pajak yang terutang diluar negeri sebesar 40% x 1.000.000.000 = 400.000.000, sehingga jumlah kredit yang diperkenankan adalah 250.000.000
     II.        Untuk negara Y=
(2.000.000.000/5.000.000.000) x Rp 1.250.000.000 = Rp 500.000.000.

Sementara pajak yang terhutang diluar negeri sebesar 30% x 2.000.000.000 = 600.000.000, maka pajak yang dapat dikreditkan untuk negara Y adalah Rp 500.000.000


Tidak ada komentar