Pemeriksaan Pajak
1. Definisi
· Pemeriksaan adalah
• serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, &/ bukti
• yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
• berdasarkan suatu standar pemeriksaan
• untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
· Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
· Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor
Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan Pemeriksaan
· Menguji Kepatuhan
Ruang Lingkup :
· yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak Pasal 17B UU KUP.
· terdapat keterangan lain berupa data konkret - Ps.13(1) a UU KUP;
· menyampaikan SPT LB, selain Pasal 17B UU KUP
· yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak;
· menyampaikan SPT rugi;
· melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran,
atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
· melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena
dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
· tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk
dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
· menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan
berdasarkan analisis risiko.
· Tujuan Lain
· pemberian NPWP secara jabatan;
· penghapusan NPWP;
· pengukuhan PKP secara jabatan;
· pencabutan pengukuhan PKP;
· Wajib Pajak mengajukan keberatan;
· pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan
· penghasilan neto;
· pencocokan data dan/atau alat keterangan;
· penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
· penentuan 1/lebih tempat terutang PPN;
· Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
· penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu
· kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas
perpajakan; dan/ atau
· memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B .
3. Kewenangan Pemeriksaan
· Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Ps.29(1) KUP)
· Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 (3) huruf b. (Ps.30 (1)KUP)
4. Wewenang Pemeriksa
· Melihat dan/atau meminjam buku
· Mengakses dan/atau mengunduh data
· Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang
· Meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
· Melakukan penyegelan tempat / ruang tertentu
· Meminta keterangan lisan dan / atau tertulis
· Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan pihak ketiga
5. Kewajiban Wajib Pajak
· Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku dan catatan yang diperlukan dalam pemeriksaan
· Memberikan kesempatan untuk memasuki ruang / tempat
· Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang
· Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
· Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
· Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis
6. Kewajiban WP – Dalam hal pemeriksaan Uji Kepatuhan
· Memenuhi panggilan untuk datang
· Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku ,catatan
· Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
· Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
· Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis
· Meminjamkan KKP yang dibuat akuntan public
7. Pemeriksaan Pajak – Pemeriksaan Buper
Semisal ada indikasi tindak pidana perpajakan , pemeriksaan pajak ditangguhkan
s.d :
1. Pemeriksaan Buper diselesaikan
a. Mengungkapkan ketidakbenaran , Ps 8(3)
b. Penerbitan SKPKB , Ps,13 A
2. Pemeriksaan Buper dihentikan
a. WP meninggal dunia
b. Tidak diketemukan adanya buper tindak pidana pajak
3. Penyidikan dihentikan
a. Ps. 44A
b. Ps.44 B
4. Putusan pengadilan atas tindakan pidana perpajakan
*Pemeriksaan dihentikan : 1a.b , 3b
*Pemeriksaan dilanjutkan : 2a.b , 3a dan 4
5. Jangka waktu Pemeriksaan
6. Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan
- Pemeriksaan Lapangan
Alasan :
· Pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak , bagian tahun pajak atau tahun pajak lainnya
· Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
· Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak
· Berdasarkan pertimbangan UP2
Jangka Waktunya : 2 BULAN
Apabila terkait WP K3S Migas dan WP Grup ada indikasi Trasnfer pricing Jangka Waktunya Dapat diperpanjang 3x6 Bulan
- Pemeriksaan Kantor
· Pemeriksaan kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya
· terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
· ruang lingkup Pemeriksaan meliputiseluruh jenis pajak
· berdasarkan pertimbangan Kepala UP2
Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan
7. Jangka Waktu pemeriksaan Tujuan Lain
- Pemeriksaan Lapangan –PALING LAMA 4 BULAN
sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada WP atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, sampai dengan tanggal LHP.
- Pemeriksaan Kantor – PALING LAMA 14 HARI
sejak tanggal WP atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP
Tidak ada komentar