Header Ads

New Post

Pemeriksaan Pajak












1.     Definisi
·      Pemeriksaan adalah
• serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, &/ bukti
• yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
• berdasarkan suatu standar pemeriksaan
• untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk    tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
·      Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
·       Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor
Direktorat Jenderal Pajak.

2.     Tujuan Pemeriksaan 
·      Menguji Kepatuhan
Ruang Lingkup :
·      yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak Pasal 17B UU KUP.
·      terdapat keterangan lain berupa data konkret - Ps.13(1) a UU KUP;
·      menyampaikan SPT LB, selain Pasal 17B UU KUP
·      yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak;
·      menyampaikan SPT rugi;
·      melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran,
atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
·       melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena
dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
·       tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk
dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
·       menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan
berdasarkan analisis risiko.

·      Tujuan Lain
·      pemberian NPWP secara jabatan;
·       penghapusan NPWP;
·      pengukuhan PKP secara jabatan;
·      pencabutan pengukuhan PKP;
·      Wajib Pajak mengajukan keberatan;
·      pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan
·      penghasilan neto;
·      pencocokan data dan/atau alat keterangan;
·      penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
·      penentuan 1/lebih tempat terutang PPN;
·      Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
·      penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu
·      kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas
perpajakan; dan/ atau 
·      memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B .

3.     Kewenangan Pemeriksaan
·      Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Ps.29(1) KUP)

·       Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 (3) huruf b. (Ps.30 (1)KUP)

4.     Wewenang Pemeriksa
·      Melihat dan/atau meminjam buku
·      Mengakses dan/atau mengunduh data
·      Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang
·      Meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
·      Melakukan penyegelan tempat / ruang tertentu
·      Meminta keterangan lisan dan / atau tertulis
·      Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan pihak ketiga

5.     Kewajiban Wajib Pajak
·      Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku dan catatan yang diperlukan dalam pemeriksaan
·      Memberikan kesempatan untuk memasuki ruang / tempat
·      Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang
·      Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
·      Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
·      Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis

6.     Kewajiban WP – Dalam hal pemeriksaan Uji Kepatuhan
·      Memenuhi panggilan untuk datang 
·      Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku ,catatan
·      Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
·      Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
·      Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis
·      Meminjamkan KKP yang dibuat akuntan public

7.     Pemeriksaan Pajak – Pemeriksaan Buper
Semisal ada indikasi tindak pidana perpajakan , pemeriksaan pajak ditangguhkan 
s.d :
1.     Pemeriksaan Buper diselesaikan
a.     Mengungkapkan ketidakbenaran , Ps 8(3)
b.     Penerbitan SKPKB , Ps,13 A
2.     Pemeriksaan Buper dihentikan
a.     WP meninggal dunia
b.     Tidak diketemukan adanya buper tindak pidana pajak
3.     Penyidikan dihentikan 
a.     Ps. 44A
b.     Ps.44 B
4.     Putusan pengadilan atas tindakan pidana perpajakan

*Pemeriksaan dihentikan : 1a.b , 3b
*Pemeriksaan dilanjutkan : 2a.b , 3a dan 4


5.     Jangka waktu Pemeriksaan
 
6.     Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan
-      Pemeriksaan Lapangan
      Alasan :
·          Pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak , bagian tahun pajak atau tahun pajak lainnya
·          Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
·          Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak
·          Berdasarkan pertimbangan UP2
Jangka Waktunya : 2 BULAN
Apabila terkait WP K3S Migas dan WP Grup ada indikasi Trasnfer pricing Jangka Waktunya Dapat diperpanjang 3x6 Bulan

-      Pemeriksaan Kantor
·             Pemeriksaan kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya
·              terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga
·              ruang lingkup Pemeriksaan meliputiseluruh jenis pajak
·             berdasarkan pertimbangan Kepala UP2
Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan

7.     Jangka Waktu pemeriksaan Tujuan Lain
-      Pemeriksaan Lapangan –PALING LAMA 4 BULAN
sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada WP atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, sampai dengan tanggal LHP.

-      Pemeriksaan Kantor – PALING LAMA 14 HARI
sejak tanggal WP atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP




Tidak ada komentar