Pemisahan Penghasilan #1
Menghitung Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) untuk Pegawai Tetap dimana Suami atau Istri menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
Tuan Zahid dan Ibu Rina adalah pasangan ideal yang telah menikah selama 10 tahun dan dikaruniai 3 orang anak, keduanya sepakat untuk melakukan pemisahan harta dan penghasilan. Zahid dalam tahun 2017 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp356.700.000,00. Zahid bekerja sebagai Manajer Operasional di PT. Hasanah. Sedangkan isterinya (Ibu Rina) menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp165.800.000,00.
Selama Tahun 2017 diketahui data sebagai berikut :
Selama Tahun 2017 diketahui data sebagai berikut :
- Zahid menerima penghasilan Royalti dari buku yang ditulisnya dengan judul “Manajemen Operasional Strategi dan Analisa” sebesar 15.000.000
- Zahid Mendapatkan bunga/ bagi hasil usaha berbasis syariah sebesar Rp 4.000.000
- Zahid Membayar zakat kepada Lembaga Amil Zakat Nasional sebesar Rp 2.500.000 sedangkan istrinya membayar zakat sebesar Rp 1.500.000
- Istri Zahid mendapatkan penghargaan sebesar Rp 5.000.000 dari perusahaan kosmetik karena berhasil menjual produk mereka
5. Anak kedua Zahid, mendapatkan penghasilan sebagai penyanyi cilik di acara "Dubidubidam" stasiun swasta sebesar Rp 2.000.000
PPh terutang masing-masing yang ditanggung oleh Tuan Zahid dan Ibu Rina :
Tidak ada komentar