Pemisahan Penghasilan #2
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk Pegawai Tetap dimana Suami atau Istri telah hidup berpisah (HB) berdasarkan putusan hakim
Apabila suami istri telah hidup berpisah, maka besarnya pajak dikenakan pada masing-masing suami istri tersebut dilakukan sendiri-sendiri. Untuk istri apabila mengadakan telah hidup berpisah dengan suami, apabila penghasilannya telah melebihi atau di atas PTKP maka istri mempunyai kewajiban memiliki NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP suami dan harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun pajak.
Seorang Wajib Pajak (Suami) Bekerja sebagai Marketing di PT. Ashiap, dalam tahun 2018 menerima atau memperoleh penghasilan neto dari pekerjaan sebesar Rp219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus hidup berpisah (HB) dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya merupakan Manager HRD di PT.Samsiang menerima atau memperoleh penghasilan neto dari pekerjaan sebesar Rp109.192.000,00.
Tidak ada komentar