Header Ads

New Post

Pemotongan PPh 21

Pengertian,Objek dan Pemotong PPh 21

·     Pengertian
PPh 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berupa active income yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri yang berstatus karyawan , baik karyawan tetap maupun tidak tetap . Active Income merupakan penghasilan yang berasal dari pekerjaan , jasa dan kegiatan .

·     Objek PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
1.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap , baik teratur maupun tidak
2.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pension secara teratur berupa uang atau penghasilan sejenisnya
3.     Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon , uang manfaat pensiun , tunjangan hari tua 
4.     Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas , berupa upah harian , upah mingguan , upah satuan , upah borongan atau upah bulanan
5.     Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diebrikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan ,jasa,atau kegiatan yang dilakukan , antara lain berupa honorarium ,komisi,fee
6.     Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender dalam bentuk active income
7.     Imbalan kepada peserta kegiatan , antara lain berupa uang saku , uang representasi , uang rapat ,honorarium , hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun ,dan imbalan sejenis dengan nama apapun
8.     Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun kepada :
-        WP yang dikenakan PPh Final
-        WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus

·     Penghasilan Yang Bukan Objek PPh 21
1.     Pembayaran asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan,keclakaan ,asuransi jiwa ,dwiguna dan beasiswa
2.     Penerimaan natura /kenikmatan dalam bentuk apapun oleh Wajib Pajak atau Pemerintah
3.     Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang tlah disahkan oleh Menkeu . Iuran tunjangan jaminan hari tua / iuran hari tua kepada badan penyelenggara yang dibayar oleh pemberi kerja
4.     Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau Lembaga amil zakat yah disahkan pemerintah / sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang diterima orang pribadi yang berhak dari Lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah dengan tidak ada hubungan pekerjaan , usaha , kepemilikan
5.     Beasiswa

·     Pemotong PPh Pasal 21/26
1.     Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan ( pusat /cabang ) , perwakilan /unti yang membayar gaji , upah , honorarium , tunjangan , dll yang sehubungan dengan pekerjaan yang dikerjakan pegawai / bukan pegawai
2.     Bendarahara / pemegang kas pemerintah 
Bendahara disini termasuk pemegang kas pemerintah pusat termasuk TNI POLRI , Pemda , Instansi pemerintahan , Lembaga negara , Kedubes RI di luar negeri 
3.     Dana Pensiun , badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja ,dan badan lain yang membayar uang pensiun , hari tua 
4.     Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
-        Honorarium / pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Orang prinadi Subjek Pajak dalam negeri , juga jermasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang bertindak atas nama dirinya bukan atas nama persekutuannya
-        Honorarium / pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri
-        Honorarium atau imbalan lain kepada peserta Pendidikan , pelatihan ,magang
5.     Penyelenggara kegiatan 
Termasuk diantaranya badan pemerintah , organisasi nasional/international , perkumpulan , orang pribadi / Lembaga lainnya yang membayar honor , hadiah , penghargaan dalam bentuk apapun kepada WP Orang Pribadi 

·     Pemberi Kerja Yang dikecualikan sebagai pemotong PPh 21 :
1.     Kantor perwakilan negara asing
2.     Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan
3.     Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata -mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas .
Contoh : Pak Ades seorang PNS Kementrian KKP memperkerjakan seorang tukang bangunan selama seminggu untuk memperbaiki toiletnya yang mampet .
Karena bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha /pekerjaan bebas , Pak Ades tidak perlu memotong honor yang dia berikan kepada tukang bangunan tersebut .


Tidak ada komentar