Pengkreditan Pajak Masukkan Khusus ( Nilai Lain , Tertentu )
PENGKREDITAN PM BAGI PKP DENGAN DPP NILAI LAIN
[Pasal 3 PMK-56/PMK.03/2015]
Pajak Masukan yang berhubungan dengan :
1. Penyerahan jasa pengiriman paket
2. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
3. Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasanya terdapat biaya transportasi (freight charge) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusantransportasi
4. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emasperhiasan tidak dapat dikreditkan
DEFINISI MENURUT TUSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
1. Kementerian Perhubungan:
Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untukmengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi,pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan,pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian,perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik.
2. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumenperjalanan
PAJAK MASUKAN BAGI PKP DENGAN KEGIATAN TERTENTU
Besarnya PM yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM yaitu sebesar 90% dari Pajak Keluaran
Contoh: Pak Kun adalah seorang pedagang mobil bekas. Bulan ini, ia menjual 10 mobil dengan total harga jual 1M. Berapakah PPN yang harus disetor ke kas negara?
Jawab.
PK yang harus dipungut: 10% x Rp1 milyar = Rp100 juta PM yang dapat dikreditkan: 90% x Rp100 juta = Rp90 juta
PPN yang terutang (PK-PM) = Rp10 juta
PAJAK MASUKAN BAGI PKP DENGAN OMZET TERTENTU
PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000 (1,8M) dengan syarat:
1. Mempunyai peredaran usaha dalam 2 tahun sebelumnya tidak melebihi
1,8M untuk setiap 1 tahun buku; atau
2. WP yang baru dikukuhkan sebagai PKP
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan PPh.PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM WAJIB BERALIH menggunakan mekanisme pengkreditan PM dengan PK mulai masa pajak berikutnya setelah peredaran usaha melebihi 1,8M.PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM MEMILIH BERALIH menggunakan mekanisme pengkreditan PM dengan PK, PKP hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan PM dengan PK pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya
Tidak ada komentar