Header Ads

New Post

Pengkreditan Pajak Masukkan

Prinsip Pengkreditan
1.      Pasal 9 ayat 2 UU PPN: PM dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan PK untuk masa pajak  yang sama. contoh: PM untuk masa pajak desember dikreditkan dengan PK masa pajakdesember.
2.      Pasal 9 ayat 9 UU PPN : pajak masukan yang dapat dikreditkan tapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan padamasa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh :
PT Wachana pabrikan sepatu, membeli bahan kain sintetis dari PT.Kain. pembelian dengan FP tanggal 17 april 2019, faktur dilaporkan oleh PT Wakoi untuk masa pajak juli 2019.
3.    Pasal 9 ayat 2a UU PPN : Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
PMK 31/PMK03/2014 yang mengatur tentang PPN Terhadap PKP yang gagal berproduksi mendefinisikan beberapa hal berikut :
-       Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modaltersebut.
-       Kewajiban membayar kembali PM yang telah dikreditkan : dalam hal PKP tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan pajak masukan dimulai. Pasal 5 UU PPN : jangka waktu dianggap gagal produksi untuk produsen 3 tahun, untuk non produsen 1tahun.
-       PM yang wajib dibayar kembali tersebut adalah sebesar sebesar pajak masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.
4.     Pasal 9 ayat 2b UU PPN
(SYARAT FORMAL) : Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 (keterangan minimal/syarat formal&syarat material) termasuk dokumen tertentu yang dipersamakan.
-       Nama ,alamat , dan NPWP yang menyerahkan dan membeli / menerima BKP/JKP
-       Jenis barang/jasa , jumlah harga jual atau penggantian , dan potongan harga
-       PPN/PPnBM yang dipungut
-       Kode , nomor , seri , dan tanggal pembuatan faktur pajak
-       Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak
Penjelasan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN
(SYARAT MATERIAL) untuk PKP yang sudah berproduksi: berhubungan langsung dengan Produksi , Distribusi,Pemasaran,Manajemen.
Penjelasan pasal 13 ayat 9. Faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila, berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai: penyerahan BKP/JKP, impor BKP,pemanfaatan BKPTB, ekspor BKP/JKP/BKPTB.(bebas dari antara lain: peristiwa fiktif).

5.       Pasal 9 ayat 8 UU PPN
          PM tidak dapat dikreditkan atas :
  Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat  diberlakukan    bagi pengeluaran untuk:
a.   perolehan BKPatau JKPsebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena   Pajak;
b.   perolehan BKPatau JKPyang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c.   perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali   merupakan barang dagangan atau disewakan;
d.   pemanfaatan BKPTB atau pemanfaatan JKPdari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak;
f.    perolehan BKPatau JKPyang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKPatau penerima Jasa KenaPajak;
g.   pemanfaatan BKPTB atau pemanfaatan JKPdari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(6);
h.   perolehan BKPatau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i.    perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;dan
j.    perolehan BKPselain barang modal atau JKPsebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2a).

 Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan Pasal 16B ayat 3 UU PPN

-      Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan BKPTertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN
-       Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan BKPTertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PengenaanPPN.
-       Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional sertapejabatnya

Tidak ada komentar