PTKP Wanita Kawin Yang Bekerja Pada Lebih Dari Satu Pemberi Kerja
Berdasarkan prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, maka seluruh penghasilan atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU PPh. Penggabungan ini juga berlaku apabila istri mempunyai penghasilan dari pekerjaan (sebagai pegawai) lebih dari 1 pemberi kerja. Apabila istri mempunyai penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka tidak perlu digabung karena final.
CONTOH KASUS
KASUS 1 : PTKP Wanita Kawin Yang Bekerja Pada Lebih Dari Satu Pemberi Kerja
Ibu Titik bekerja sebagai konsultan Marketing pada dua perusahaan sekaligus, yaitu PT ABC dan PT XYZ. Ibu Dini bekerja pada PT ABC pada hari Senin-Rabu dan pada PT XYZ hari Kamis-Sabtu. Suami ibu Titik merupakan PNS pada Kementerian Keuangan, keduanya telah dikaruniai 1 anak Perempuan.
Data penghasilan suami dan ibu Titik dari masing-masing perusahaan adalah sbb:
Tidak ada komentar