Header Ads

New Post

Restitusi Pajak - 1


Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena :
1.       Dalam SPT , Pajak yang terutang lebih kecil dari  kredit pajak
Kredit Pajak untuk PPh adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP (+) pokok pajak yang terutang dalam STP karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (+) pajak yang dipotong atau dipungut (+) ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri (-) pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Kredit Pajak untuk PPN adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan.
·     Permohonan restitusi dilakukan melalui SPT
·     Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D UU KUP

2.        Terdapat Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak terutang
Pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.
·     Pembayaran dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan.
·     Pasal 17 ayat 2 UU KUP

Permohonan restitusi dalam SPT
            I.   Selain WP dengann kriteria tertentu dan WP yang memenuhi
   persyaratan tertentu (Pasal 17B) untuk pemeriksaan adalah  paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima*), harus diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Apabila setelah lewat jangka waktu tsb Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. *)tidak berlaku thd WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

          II.    WP Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C) & WP Yang Memenuhi Pesyaratan Tertentu (Pasal 17D) melalui Penelitian , paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

3.       Pasal 17B UU KUP
Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

4.       Pasal 17C UU KUP
WP dengan kriteria tertentu meliputi :
a)   tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b)   tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang   telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c)  Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau Lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidan perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. 

WP tersebut tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak apabila:
a)   terhadap WP tsb dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b)  terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c)  terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
d)   terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

       (Restitusi : Kriteria tertentu , Risiko aendah , dll klik disini )

Tidak ada komentar