Restitusi Pajak - 2
1. Pasal 17D UU KUP
- WP yang memenuhi persyaratan tertentu :
- WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
* paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu - paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Pasal 17E
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3. Pemeriksaan Terhadap WP Dengan Kriteria tertentu Dan WP yang Memenuhi Persyaratan tertentu DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP dengan kriteria tertentu dan WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
4. PMK RI Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:
a) Wajib Pajak Kriteria Tertentu;
b) Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau
c) Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
5. PKP BERISIKO RENDAH
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud. Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a sampai dengan huruf e; yaitu
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operatorj;
- Pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
B. Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;
C. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
D. Pengusaha Kena Pajak tidak pemah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.Pasal 14 Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. (Pasal 9 ayat 4f Undang-Undang PPN)
Tidak ada komentar