Header Ads

New Post

Saat Lain Terutangnya PPN

Saat Lain Pasal 11 (4) UUPPN
1)     Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutang pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yangdapat menimbulkan ketidakadilan
2)     PMK 238/PMK.03/2012 PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU
Saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan BKP tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final. BKP dengan karakteristik tertentu adalah BKP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.      Harga Jual dari BKP tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasarinternasional
b.        Kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam BKP tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual kepihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam;dan/atau
c.        Kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam
d.       Termasuk konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan/produk kimia

3)      PMK 62/PMK.03/2015 tentang PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTORPERTANIAN
Saat produsen menyampaikan permintaan pembayaran atas tagihan subsidi pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

Tidak ada komentar