Saat Terutang
Saat Terutang Pasal 11 (1) dan (2) UU PPN dan 17 PP 1 tahun2012
(1) Terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM terjadi padasaat:
a. penyerahanBKP;
b. impor BKP;
c. penyerahan JKP;
d. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DaerahPabean;
e. pemanfaatan JKP dari luar DaerahPabean;
f. ekspor BKP Berwujud;
g. ekspor BKP Tidak Berwujud;atau
h. eksporJKP.
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM adalah pada saatpembayaran.
(3) Penyerahan BKPuntuk:
a. penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi padasaat:
1. diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
2. diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
3. diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;atau
4. harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secarakonsisten.
b. penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barangtidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli.
c. penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat:
1. hargaataspenyerahanBKPtidakberwujuddiakuisebagaipiutangataupenghasilan,atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;atau
2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidakdiketahui.
d. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antarasaat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran olehNotaris;
2. berakhirnyajangkawaktuberdirinyaperusahaanyangditetapkandalamAnggaranDasar;
3. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan;atau
4. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usahaatausudahdibubarkan,berdasarkanhasilpemeriksaanatauberdasarkandataatau dokumen yangada.
e. pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihanusahayangtidakmemenuhiketentuanPasalIAayat(2)hurufdUndang- Undang PPN atau perubahan bentuk usaha, terjadi padasaat:
1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha;atau
2. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha olehNotaris.
(4) Impor BKP terjadi pada saat BKP tersebut dimasukkan ke dalam DaerahPabean.
(5) Penyerahan JKP terjadi padasaat:
a. harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secarakonsisten;
b. kontrakatauperjanjianditandatangani,dalamhalsaatsebagaimanadimaksudpadahuruf a tidak diketahui;atau
c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiriJKP.
(6) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah terjadi padasaat:
a. harga perolehan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. hargajualBKPTidakBerwujuddan/ataupenggantianJKPtersebutditagiholehpihakyang menyerahkannya; atau
c. harga perolehan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebihdahulu.
(7) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
(8) Ekspor BKP Berwujud terjadi pada saat BKP dikeluarkan dari DaerahPabean.
(9) Ekspor BKP Tidak Berwujud terjadi pada saat Penggantian atas BKP Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang ataupenghasilan.
(10) Ekspor JKP terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang ataupenghasilan.
Tidak ada komentar