Subjek Pelaku PPN
a. Siapapun
Siapapun yang memasukkan BKP/BKPTB/JKP ke dalam Daerah Pabean, tanpa memerhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.
Siapapun dapat melakukan :
- Impor BKP
- PemanfaatanBKPTB
- Pemanfaatan JKP
b. Pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP baik meliputi pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP namun belum dikukuhkan.
Pengusaha dapat melakukan :
- PenyerahanBKP
- PenyerahanJKP
c. Pengusaha Kena Pajak(PKP)
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP dan ekspor BKP/BKPTB/JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
PKP dapat melakukan :
- PenyerahanBKP
- PenyerahanJKP
- EksporBKP
- Ekspor BKPTB
- EksporJKP
Tidak ada komentar