Header Ads

New Post

Subjek Pelaku PPN

Hasil gambar untuk penyerahan barang
a.     Siapapun
Siapapun yang memasukkan BKP/BKPTB/JKP ke dalam Daerah Pabean, tanpa memerhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.
Siapapun dapat melakukan :
-      Impor BKP
-      PemanfaatanBKPTB
-      Pemanfaatan JKP
b.     Pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP baik meliputi pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP namun belum dikukuhkan.
Pengusaha dapat melakukan :
-      PenyerahanBKP
-      PenyerahanJKP
c.     Pengusaha Kena Pajak(PKP)
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP dan ekspor BKP/BKPTB/JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
PKP dapat melakukan :
-      PenyerahanBKP
-      PenyerahanJKP
-      EksporBKP
-      Ekspor BKPTB

-      EksporJKP

Tidak ada komentar