Tempat Terutang
Pasal 12 UU PPN
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf a,huruf c,huruf f,huruf g,dan/atau huruf h terutang pajak ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur JenderalPajak.
b. Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajakterutang.
c. Dalam hal impor,terutangnya pajak terjadi ditempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea danCukai.
d. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatanusaha.
Pasal 18 PP 1 tahun 2012
a. PKP yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha,dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya PPN atau PPN danPPnBM.
b. PKP tersebut wajib menyelenggarakan administrasi penjualan secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha.
Tidak ada komentar