Yuk Beropini Episode 2
Pertanyaanya :
Misalnya , ada sebuah BUMN yang mengalami kerugian Apakah pejabat - pejabat yang mengambil keputusan dalam sebuah proyek yang menyebabkan kerugian negara tersebut dapat dijerat kasus Korupsi ?
Pembahasan
Kita Lihat Dahulu Definisi Korupsi menurut UU yang berlaku di Indonesia .
· UU no 31 tahun 1999
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri , menguntungkan diri sendiri attua orang lain atau sauté korporasi , menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya Karena jabatan atar kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atar keuangan negara
· UU no 20 tahun 2001
tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri ,orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atar perekonomian negara.
Berdasarkan pengertian korupsi diatas maka dapat kita simpulkan unsur-unsur sustu tindakan korupsi adalah : Setiap orang , Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri / suatu korporasi , Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan tau sarana ,Dapat merugikan keuangan negara / perekonomian negara
Opini Penulis
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan kata ’dapat’ dalam ketentuan korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) diatas, inkonstitusional. kata ‘dapat’ dinilai menimbulkan banyaknya penafsiran yang hanya mengarah pada indikasi ‘potensi kehilangan’ (potential loss) sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Hal tersebut dinyatakan Mahkamah dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, Rabu (25/1) di ruang sidang pleno MK yang dimohonkan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Putusan Makamah konstitusi tersebut, berhubungan juga dengan keberadaan UU no 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap kebijakan yang diambil pejabat pemerintah bersifat diskresi dan dianggap salah, tidak dapat langsung dipidanakan dan harus dibuktikan apakah ada unsur pidana dan menguntungkan diri sendiri atau tidak . Jika ternyata dalam suatu kebijakan ( dalam hal ini melakukan investasi )tersebut merugikan negara namun tidak ditemukan unsur –unsur tersebut maka hanya akan dikenakan sanksi administrasi . Sehingga, untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak, haruslah dilakukan penyelidikan apakah ada intensi dan niat dari orang tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga negara harus merugi atau kerugian tersebut memang terjadi terjadi karena faktor-faktor diluar dirinya . Selain itu harus diselidiki pula apakah keputusan yang diambil tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang , prosedur yang berlaku dan prinsip kehati-hatian.
Sehingga, sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi diatas, terjadi multi tafsir, dan ketumpangtindihan akan sifat dari kata ‘dapat’ dan pelaksanaan undang-undang itu sendiri dalam memberantas korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberi kepastian hukum atas sifat dari merugikan keuangan negara. Berdasarkan hal tersebut, merugikan keuangan negara adalah nyata- nyata terjadi (actual loss)dan bukan hanya perkiraan (potential loss).
Sebagai contoh kasus , ada manta direktur Pertamina Karen Agustiawan yang ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korpus inrestas blok BMG Australia dan divonis delapan tahun penjoar dan Denda 1 miliar . Sekilas Saja , saat itu PT.Pertamina membeli sebagian aset milik Perusahaan ROC Oil Company Ltd .
Yang ternyata akibat invests tersebut pertamina mengalami kerugian . Meskipun jikalau kita lihat , Karen Agustiawan tidak melakukan tindakan yang memperkaya dirinya sendiri atau kita dapat berasumsi bahwa tidak ada niacin jahat dari dirinya untuk merugikan negara .
Namun , proses Jual beli aset itu diduga menyimpang Karena Tidak sesuai dengan pedoman investasi pertamina . Uniknya ada satu hakim Pengadilan Tipikor , Anwar yang menyatakan pendapat berbeda ( dissenting opinion ) . Menurutnya , Karen Agustiawan tidak bersalah dan tak terbukti melakukan korupsi .
Jika investasi yang dilakukan pemerintah dengan menggunakan uang negara ternyata merugikan keuangan negara dengan berkaca terhadap beberapa kasus yang serupa seperti Kasus Karen Agustiawan kasus Pertamina , Hotasi Nababan kasus Investasi Merpati dan Indar Arwanto kasus IM2 , maka dapat disimpulkan bahwa akibat dari kerugian tersebut dapat dijerat tindak pidana korupsi( UU no 31 1999 jo UU 20 2001) jika terbukti adanya usaha untuk memperkaya diri sendiri/pihak lain dengan menggunakan jabatan / kewenangan yang dimiliki maupun pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur / mekanisme yang berlaku .
Sehingga, apabila tidak ditemukan cukup bukti yang kuat adanya niatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dan keputusan yang dibuat telah sesuai dengan prosedur/mekanisme yang berlaku maka pejabat terkait kemungkinan hanya akan dikenakan Sanksi Administratif yang diatur dalam UU no 30 2014 )
Tidak ada komentar