Header Ads

New Post

Apa itu PPn BM ?



Karakteristik PPn BM
PPn BM atau Pajak Penjualan Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap impor dan penyerahan barang-barang tertentu yang masuk dalam kategori barang mewah . PPnBM merupakan pajak tidak langsung (pemikul bebannya konsumen ;penyetornya penjual ) , objektif ( dikenakan atas peristiwa hukum yang terutang PPnBM) dan atas konsumsi dalam negeri  (impor dan penyerahan dalam daerah pabean )

Perbedaan PPN dan PPn BM
1.   PPn BM merupakan pungutan tambahan disamping PPN
Kita tahu bahwa PPN adalah pajak objektif sehingga tidak melihat siapa yang membelinya ( subjeknya ) . Hal ini menimbulkan dampak regrisivitas , apa itu 
regrisivitas ? Jadi artinya semakin kaya seseorang maka akan semakin ringan beban pajak yang ia tanggung dan sebaliknya , bagi seorang yang kurang mampu maka pajak yang ia tanggung semakin berat . Contoh : Dua orang yaitu Hotman Paris dan seorang Driver Ojol keduanya membeli iphone 11 seharga 15.000.000 dengan PPN 10% , tentu beban pajak 1.500.000 tersebut sangat ringan bagi Hotman tapi bagi driver tersebut cukup lumayan.
Jadi , PPn BM tidak berdiri sendiri , semua barang yang dikenakan PPnBM pasti dikenakan PPN.
2.   PPn BM dikenakan hanya satu kali saat impor / saat penyerahan dalam daerah pabean oleh perusahaan yang memproduksinya
3.   PPn BM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPn BM
Dikecualikan untuk PKP yang megekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayarkan tersebut.

Latar Belakang Pengenaan PPn BM
1.   Keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi 
2.   Konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah perlu dikendalikan
3.   Untuk melindungi usaha-usaha kecil / tradisional
4.   Mengamankan penerimaan negara


Tidak ada komentar