Header Ads

New Post

Barang Mewah Selain Kendaraan








Kita telah membahas sebelumnya bahwa PPnBM dikenakan terhadap kendaraan yang memenuhi syarat dan spesifikasi yang berlaku . Selain kendaraan ,  ada juga beberapa barang yang dikenai PPnBM menurut PMK 106/PMK.010/2015 yang berlaku 9 juli 2015.
Ada 6 kelompok barang yang dikenai PPnBM :
1.     Kelompok hunian mewah
-       Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih
-       Apartment ,kondominium , town house dari jenis strata titke , dan sejenisnya dengan luas bangunan 150m2 atau lebih
TARIF = 20%

2.  Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan , pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
TARIF = 40%

3.   Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya , kecuali untuk keperluan negara : Peluru dan bagiannya , tidak termasuk peluru senapan angin
TARIF = 40%

4.  Kelompok pesawat udara selain pada no.2 diatas , kecuali untuk keperluan negara 
atau angkatan udara niaga :
-       Helikopter
-       Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya , selain helicopter
TARIF = 50%

5.  Kelompok senjata api dengan senjata api lainnya , kecuali untuk keperluan negara :
-       Senjata artileri
-       Revolver dan pistol
-  Senjata api ( selain senjata artileri  revolver dan pistol ) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak .
TARIF = 50%

6.   Kelompok kapal pesiar mewah , kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum :
-    Kapal pesiar , kapal ekskursi , dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang , kapal feri dari semua jenis , kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
-       Yacht , kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
          TARIF = 75%

Tidak ada komentar