Barang Mewah Selain Kendaraan
Kita telah membahas sebelumnya bahwa PPnBM dikenakan terhadap kendaraan yang memenuhi syarat dan spesifikasi yang berlaku . Selain kendaraan , ada juga beberapa barang yang dikenai PPnBM menurut PMK 106/PMK.010/2015 yang berlaku 9 juli 2015.
Ada 6 kelompok barang yang dikenai PPnBM :
1. Kelompok hunian mewah
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih
- Apartment ,kondominium , town house dari jenis strata titke , dan sejenisnya dengan luas bangunan 150m2 atau lebih
TARIF = 20%
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan , pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
TARIF = 40%
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya , kecuali untuk keperluan negara : Peluru dan bagiannya , tidak termasuk peluru senapan angin
TARIF = 40%
4. Kelompok pesawat udara selain pada no.2 diatas , kecuali untuk keperluan negara
atau angkatan udara niaga :
- Helikopter
- Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya , selain helicopter
TARIF = 50%
5. Kelompok senjata api dengan senjata api lainnya , kecuali untuk keperluan negara :
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api ( selain senjata artileri revolver dan pistol ) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak .
TARIF = 50%
6. Kelompok kapal pesiar mewah , kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum :
- Kapal pesiar , kapal ekskursi , dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang , kapal feri dari semua jenis , kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
- Yacht , kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
TARIF = 75%
Tidak ada komentar