Header Ads

New Post

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Definsi
Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Dasar Hukum
-       UU 28/2009 tentang PDRD:
- Peraturan Mendagri mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemendagri No. 101/2014, jo. 72 dan 75/2015 jo Permendagri 12/2016.
-       Peraturan Daerah Provinsi;
-       Peraturan Kepala Daerah/Gubernur.

Subyek Pajak
 Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

Obyek Pajak
Penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang termasuk dalam hal ini kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7(tujuh Gross Tonnage).
Pengertian Penyerahan :
-       Penguasaan atas Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan, tidak termasuk penguasaanKendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
-       Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia,kecuali:untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan; untuk diperdagangkan; untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia (pengecualian tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia);dandigunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga


Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak merupakan Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), cara perolehannya sama dengan pada Pajak KendaraanBermotor

Tarif Pajak




Masa Pajak
Bagi yang menerima penyerahan atau disebut Wajib Pajak BBNKB wajib mendaftarkan
penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan. Sedangkan bagi yang menyerahkan, baik itu orang pribadi atau Badan melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.Pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran



Tidak ada komentar