Biaya Jabatan , Pensiun & Tarif Pemotongan
Biaya jabatan adalah biaya fiktif yang mempresentasikan biaya yang dikeluarkan oleh pegawai untuk mendapatkan , menagih , dan memelihara penghasilan .Biaya pensiun diberikan untuk pegawai yang telah pensiun sedangkan biaya jabatan dikurangkan dari penghasilan setiap orang sebagai pegawai tetap tanpa memandang jabatan .
Penggunaan Biaya Pensiun dan Jabatan :
Tarif Pemotongan PPh 21/26
Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan besarnya Penghasilan Kena Pajak . Sebelumdikalikan dengan tarif pajak , PKP terlebih dahulu dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh .Jika WP penerima penghasilan belum memiliki NPWP , perhitungan PPh 21 yang dipotong yang berlaku adalah 20% lebih tinggi . Pemotongan PPh 21 ini lebih tinggi ini hanya berlaku untuk PPh 21 yang bersifat tidak final .
Sedangkan untuk PPh 26 sebesar 20% dan bersifat final , dan tarif ini diterapkan untuk penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan ,jasa ,dan kegiatan yang dilakukan oleh OP yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dengan memperhatikan P3B antar negara .
Tidak ada komentar