Header Ads

New Post

Core Tax , Senjata Baru DJP Hadapi Digitalisasi

Apa itu coretax ? Core Tax adalah system informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk proses bisnis mulai dari proses pendaftaran , pembayaran , dukungan pemeriksaan dan penagihan hingga tax payer accounting. Core Tax System ini juga dilengkapi dengan CRM yaitu Compliance Risk Management yang berfungsi membantu pengawasan yang dilakukan DJP untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan-kecurang seperti transfer pricing sehingga memperkecil potential loss . 

Proyek sebesar 37,8 milyar yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahuan 2018 ini  rencananya baru akan rampung pada tahun 2023 .
Langkah Direktorat Jenderal Pajak menerapkan / membuat Core Tax System tidak lain adalah untuk mengejar ketertinggalan system teknologi perpajakan yang sudah ketinggalan zaman selain juga untuk mencipakan kemudahan pembayaran pajak .
Selain itu beban administrasi yang ditanggung DJP dimana ada kurang lebih 17,4 juta SPT , dan hampir 1 juta pencatatan per hari membuat penerapan Core Tax Sistem di era Big Data ini sangat penting . 

Kemudahan yang akan didapat baik masyarakat maupun DJP ini selaras dengan apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Sidang Tahunan MPR DPR dimana beliau meminta proses-proses birokrasi yang terlalu Panjang dan menyulitkan masyarakat harus disederhanakan . Direktorat Jenderal Pajak menargetkan dengan diterapkannya Sistem Inti Perpajakan ini dapat menaikan Tax Ratio Indonesia  1,5 % . Mari kita tunggu sepak terjang Sistem Inti Perpajakan ( Core Tax ) ini pada beberapa tahun kedepan dan semoga dapat memajukan system perpajakan Indonesia .

Tidak ada komentar