Faktur Pajak Elektronik
Pengertian FP elektronik dan kewajiban pembuatan e-faktur
Menurut PMK 151 /PMK 03/2013, Faktur pajak elektronik adalah faktur pajak yang dibuat secara elektronik sesuai peraturan DirJen Pajak. PKP yang wajib membuat e- faktur adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam pembuatan faktur keterangan minimal adalah sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN , bila tidak diisi maka e-faktur tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi. FP bagi PKP Penjual adalah sebagai bukti telah memungut PPN (Pajak Keluaran) , sedangkan bagi konsumen adalah sebagai bukti telah dipungut PPN (Pajak Masukan).
Perjalanan Penerapan FP elektronik diIndonesia
· Penyalahgunaan PKP/FP, meliputi: Non PKP yang menerbitkan FP, FP yang terlambat/tidak terbit, faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda
· Beban administrasi faktur pajak
PKP aktif 500 ribu, FP per tahun 200 juta, SPT per tahun 2 juta, pelaporan sebagian manual
1. 1 Juli 2014 = PKP tertentu
2. 1 Juli 2015 = PKP Pulau Jawa dan Bali
3. 1 Juli 2016 = PKP Seluruhnya
Penggunaan faktur pajak elektronik memperkecil adanya faktur fiktif, dengan harapan dapat memperkecil restitusi, sehingga meningkatkan penerimaan pajak.
Manfaat FP elektronik
· Proteksi ( menghindari penyalahgunaan , approval DJP , Validasi FP dapat diketahui oleh pihakpembeli , tanda tangan elektronik )
· Kenyamanan ( Tidak perlu dicta , satu kesatuan dengan pelaporan SPT )
2. Manfaat bagi DJP
· Pengawasan Lebih efisien ( validate PK-PM , Data lengkap , Pemeriksaan
· Pelayanan Lebih efektif ( Pelaporan , Nomor seri )
Pengecualian kewajiban FP Elektronik
1. PKP pedagang eceran
2. PKP toko retail kepada orang pribadi pemegang paspor luarnegeri
3. Penerbit dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
Perbedaan FP Elektronik vs Kertas
Tidak ada komentar