Faktur Pajak Pedagang Eceran
Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran
1. Pengertian dan Karakteristik
Pedagang eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan
penyerahan BKP/JKP dengan cara sbb:
· Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhirlainnya
· Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang, dan
· Pada umumnya penyerahan BKP/JKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa/menikmati BKP/JKP yang dibelinya/dibayar.
2. Ketentuan FP Pedagang Eceran menurut UUKUP
PKP eceran yang membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta namadan tanda tangan penjual tidak diterbitkan STP.
3. Bentuk FP Eceran dapatberupa:
· Bon kontan,faktur penjualan, segi cash register, karcis. Kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis
· Kode dan nomor seri faktur pajak atas penyerahan BKP oleh PKP eceran dapat berupa nomor nota,kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.
4. Ketentuan Pengkreditan
Untuk dapat dikreditkan, maka selain harus memenuhi syarat material, harus mencantumkan minimal keterangan NPWP pembeli BKP, penerima JKP, pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/ atau BKPTB. Faktur pajak sederhana dari PKP PE tidak dapat dikreditkan oleh konsumennya karena sudah pasti tidak memnuhi syarat formal keterangan minimal.
Tidak ada komentar