Faktur Pajak
Pengertian
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Psl.1(23)
Kewajiban Penerbitan FakturPajak
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuksetiap:
· penyerahan BKP s.d.d Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal16D;
· penyerahan JKP
· ekspor BKPTB
· ekspor JKP
Selanjutnya, Pasal 19 (2) PP 1/2012 menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak tidak berlaku untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang tidak dipungut PPN s.d.d Pasal 5 (3) PP 1/2012.
Saat Penerbitan FakturPajak
Faktur Pajak tersebut harus dibuatpada:
· saat penyerahan BKP dan/atau penyerahanJKP;
· saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahanJKP;
· saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
· saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan.
Saat lain menurut PMK 238/PMK.03/2012 yaitu saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat penerimaanpembayaran.
Saat lain menurut PMK 62/PMK.03/2015 menyatakan bahwa PPN yang terutang, yang pemungutannya dilakukan oleh KPA pada saat pembayaran subsidi dengan cara pemotongan langsung dari tagihan produsen kepada SPM yang berkenan, dibuatkan Faktur Pajak pada saat produsen menyampaikan permintaan pembayaran atas tagihan subsidi pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada KPPN melalui KPA.
Saat lain menurut KMK 563/KMK.03/2003 yaitu pada saat dilakukannya pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah/KPKN dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan yang diberikan PKP Rekanan Pemerintah.
Pengecualian
Dikecualikan dari ketentuan tersebut, PKP dapat membuat 1 Faktur Pajak (disebut Faktur Pajak gabungan) meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender paling lama pada akhirbulan penyerahan meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya. 13 (2) dan (2a) beserta penjelasan
Jangka Waktu Penerbitan Faktur Pajak sesuai PP 1/2012
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Konsekuensinya, PKP Penjual dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak sedangkan PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan nilai PPN tersebut sebagai Pajak Masukan.
A. Jenis Faktur Pajak
· Media : Kertas , Elektonik (diatur dalam Perdirjen no.16/PJ/2014
· Bentuk : Standar ,Gabungan, Sederhana/eceran ,Dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak Bentuk dan ukuran FP disesuaikan dengan kepentingan PKP
B. Administrasi FP : Keterangan wajib FP
1. Nama, alamat, dan NPWP yangmenyerahkan
2. Nama, alamat, dan NPWP yangmenerima
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
4. PPN yangdipungut
5. PPnBM yangdipungut
6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatanFP
7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani fakturpajak
Tidak ada komentar