Free Trade Zone
Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas , yang selanjutnya disebut Kawasan bebas adalah suatu Kawasan yang yang berada dalam wilayah. Hukum negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk Pajak Pertambahan Nilai , PPnBM dan cukai .
1. Batam
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam sebagaimana meliputi Pulau batam , Pulau Tonton , Pulau Setotok , Pulau Nipah , Pulau Rempang , Pulau Galang dan Pulau Galang Baru .
2. Bintan
Kawasan Perdagangan bebas Bintan dan Pelabuhan bebas bintan meliputi :
- Sebagian dari wilayah kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan industry Galang Batang , Kawasan Industri Maritim , dan Pulau Lobam
- Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat
3. Karimun
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun meliputi :
- Sebagian dari wilayah Pulau KArimun
- Seluruh Pulau Karimun Anak
Perlakukan PPN dan PPnBM
Pengusahan di Kawasan bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak . Bandar udara dan pelabuhan di Kawasan ini merupakan Kawasan bebas yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan dengan persetujuan Menteri Perhubungan .
Pemasukan dan pengeluaran barang ked an dari Kawasan bebas berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
Endorsement
Merupakan pernyataan mengetahui dari pejabat / pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas , berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut .
Tidak ada komentar