Hak & Kewajiban , Pelaporan dan BukPot
Hak dan Kewajiban Pemotong dan Penerima Penghasilan
a. Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Pegawai , penerima pensiun berkala , dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau saat mulai Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penetuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh pasal 21/26 saat mulai bekerja /pensiun
c. Jika terjadi perubahn tanggungan keluarga bagi pegawai , penerima pensiun berkala dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepaada Pemotong PPh pasal 21/26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya .
d. Pemotongan PPh Pasal 21/26 wajib menghitung , memotong ,menyetorkan , dan melaporkan PPh Pasal 21/26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
e. Pemotongan PPh Pasal 21/26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh pasal 21/26 untuk masing-masing penerima penghasilan , yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21/26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan /kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
f. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk setiap bulan kalender teta[ berlaku , jika jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
g. Jika dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21/26 yang terutang , oleh pemotongan PPh Pasal 21/26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh PAsal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT masa PPh Pasal 21/26
Bukti Pemotongan
a. Bukti Potong : 1721-A1/A2 bagi pengawal tetap ( termasuk PNS/TNI/POLRI) dan Pensiun
Saat Pemberian Bukti Potong : paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.Jika pegawai tetap berhenti bekerja sebelum Desember , bukti pemotongan PPh 21 harus diberikan palng lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja .
b. Bukti Potong : Selain 1721-A1/A2
Saat Pemberian Bukti Potong : setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26.Jika dalam satu bulan kalender,kepada satu penerima penghasilan dilakukan > 1 kali pembayaran penghasilan , bukti potong PPh Pasal 21/26 dapat dibuat sekali 1 bulan .
Penyetoran dan Pelaporan
a. Penyetoran Saat Pembayaran : paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir
Kemana : Kantor Pos / bank yang ditunjuk Menteri Keuangan
b. Pelaporan Saat Pembayaran : paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
Kemana : KPP tempat pemotong terdaftar
Tidak ada komentar