Iuran BPJS Dalam PPh 21
Sejak 2014 , PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek sudah berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) , BPJS baru mulai beroperasi 2015.
Presentase iuran BPJS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 jo PP No.53 Tahun 2012 :
Untuk keperluan PPh 21 , penghasilan yang diterima dalam mata uang asing dihitung berdasarkan nilai tukar ( kurs ) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku saat pembayaran penghasilan tersebut atau saat dibebankan sebagai biaya . Kurs Menteri Keuangan ini keluar setiap hari senin .
Perlakuan perpajakan atas program tersebut dapat dilihat dalam gambar berikut :
Tidak ada komentar