Jasa Kena Pajak
Definisi Jasa dan Jasa Kena Pajak
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Pasal 1 (5). Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 1 ayat 6
Jenis Jasa yang Tidak Dikenai PPN Pasal 4A(3)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
A. jasa pelayanan kesehatan medis; meliputi:
· jasa dokter umum, dokter spesialis, dan doktergigi;
· jasa dokter hewan;
· jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahlifisioterapi;
· jasa kebidanan dan dukunbayi;
· jasa paramedis dan perawat;
· jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
· jasa psikolog dan psikiater;dan
· jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan olehparanormal.
B. jasa pelayanan sosial; meliputi:
· jasa pelayanan panti asuhan dan pantijompo;
· jasa pemadam kebakaran;
· jasa pemberian pertolongan padakecelakaan;
· jasa lembaga rehabilitasi;
· jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium;dan
· jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
C. jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perang kotempel.
· atas penyerahan jasa pengiriman surat dengan Prangko tersebut dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan olehpemerintah;
· cara pelunasannya dilakukan dengan menggunakan Prangko tempel atau cara lain pengganti Prangko tempel.]
D. jasa keuangan;
· jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan denganitu;
· jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau saranalainnya;
· jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:sewa guna usaha dengan hakopsi;anjak piutang;usaha kartu kredit;dan/atau pembiayaan konsumen;jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai,termasuk gadai. syariah dan fidusia; dan jasa penjaminan.
E. jasa asuransi;
Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
F. jasa keagamaan; meliputi:
· jasa pelayanan rumah ibadah;
· jasa pemberian khotbah ataudakwah;
· Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan;dan
· jasa lainnya di bidang keagamaan
G. jasa pendidikan;
· jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikanprofesional; yaitu jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal yang meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
· jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. yaitu jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini,pendidikan
kepemudan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan; serta Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal meliputi jasa penyelenggaraan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar mandiri
H. jasa kesenian dan hiburan; meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yaitu:
· Tontonan film;
· Tontonan pagelaran kesenian,tontonan pagelaran musik,tontonan pagelaran tari,dan/atau tontonan pagelaran busana;
· Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan tontonan kontessejenisnya;
· Tontonan berupapameran;
· Diskotik, karaoke, klab malam, dansejenisnya;
· Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
· Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;dan
· Tontonan pertandingan olahhraga] PMK158/PMK.010/2015
I. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yangdilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
J. jasa angkutan umum didarat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; Untuk jasa angkutan umum jalan dengan syarat tanda nomor kendaraan memiliki dasar kuning dan tulisan hitam, untuk kereta api dan kapal sepanjang tidak disewa atau dicarter
K. jasa tenaga kerja;meliputi
· Jasa Tenaga Kerja
dengan kriteria, menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, dan sejenisnya; dan bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya
· jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;dan dengan kriteria :
1. hanya menyerahkan jasa tersebut, yang tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasabongkar muat, dan/atau jasalainnya;
2. tidak melakukan pembayaran gaji, upah, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan
3. tidak bertanggung jawab atas hasil tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja;dan
4. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja] PMK83/PMK.03/2012
contoh : jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenagakerja.
L. jasa perhotelan;meliputi
· jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
· jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, danhostel. [tidak termasuk : jasa penyewaan ruang selain kegiatan acara atau pertemuan, seperti ATM, kantor, dll; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya; serta jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.] PMK 43/PMK.010/2015
M. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah,
N. jasa penyediaan tempatparkir;
Yang dimaksud dengan"jasa penyediaan tempat parkir"adalah jasa penyediaan
Tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran. [PMK yang berhubungan PMK122/PMK.03/2012]
O. jasa telepon umum dengan menggunakan uanglogam;
Yang dimaksud dengan "jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam" adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
· jasa pengiriman uang dengan wesel pos;dan
· jasa boga atau katering.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga dan katering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untukmenjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan
Tidak ada komentar