Ketentuan Barang Mewah
Apa itu Barang mewah
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antara lain :
1. Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok
2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status
Tarif PPnBM
Menurut Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 pasal 8 tarif PPnBM paling rendah adalah 10% dan paling tinggi adalah 200% . Untuk ekspor BKP dikenakan tarif 0%
Penggolongan Barang Mewah
Pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM diatur dengan Peraturan Pemerintah . Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai PPnBM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan .
BKP yang tergolong mewah dikelompokan menjadi 2 :
1. BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
2. BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor
Kelompok dan Tarif BKP berupa Kendaraan Bermotor
BKP yang berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 10% adalah :
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk supir dengan motor bakar cetus api / nyala kompresi (diesel atau semi diesel ) untuk seluruh silinder
2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk supir selain sedan /station wagon , dengan motor bakar cetus api / nyala kompresi ( disel /semi disel ) dengan system 1 gardan penggerak 4x2 dengan silinder sampai dengan 1500 cc
BKP yang berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20% adalah :
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang termasuk supir selain sedan / station wagon, dengan motor bakar cetus api / nyala kompresi ( disel /semi disel ) dengan system 1 gardan penggerak 4x2 dengan silinder sampai dengan 1500 cc – 2500 cc
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka / tertutup , dengan penumpang lebih dari 3 termasuk supir dengan motor bakar cetus api / nyala kompresi ( disel /semi disel ) dengan system 1 gardan penggerak 4x2 atau 2 sistem garden 4x4 , untuk semua kapasitas silinder , dengan massa total tidak lebih 5 ton
BKP yang berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 30 %
Dikenakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang termasuk pengemudi yang berupa :
1. Kendaraan bermotor sedan / station wagon dengan motor bakar cetus api / nyala kompresi ( diesel / semi ) denga nisi silinder sampai 1500 cc
2. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api / nyala kompresi ( diesel / semi ) dengan system 2 gardan penggerak 4x4 dengan kapasitas isi silinder 1500 CC
BKP yang berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 %
Dikenakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan < 10 orang termasuk pengemudi yang berupa :
1. Kendaraan bermotor selain sedan / station wagon dengan motor bakar cetus api , dengan system 1 gardan penggerak 4x2 dengan kapasitas silinder lebih dari 2500-3000 cc
2. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api , berupa
- Sedan /station wagon
- Selain sedan/station wagon dengan system 2 gardan penggerak 4x4 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 – 3000 cc
3. Kendaraan bermotor dengan bakar nyala kompresi ( diesel / semi diesel )
- Sedan / station wagon
- Selain sedan/station wagon dengan system 2 gardan penggerak 4x4 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 – 2500 cc
BKP yang berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 50 % adalah semua jenis kendaraan yang dibuat untuk golf
BKP yang berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 60% adalah :
1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc – 500 cc
2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju , di pantai , gunung ,dll
BKP yang berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 125% adalah :
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk sopir , dengan motor bakar cetus api , berupa :
- Sedan / station wagon ; dan
- Selain sedan atau station wagon dengan system 1 gardan penggerak 4x2 atau dengan system 2 gardan penggerak 4x4 dengan kapasitas isi silinder > 3000 cc
2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk sopir dengan bahan bakar disel/semi
- Sedan / station wagon ; dan
- Selain sedan atau station wagon dengan system 1 gardan penggerak 4x2 atau dengan system 2 gardan penggerak 4x4 dengan kapasitas isi silinder > 3000 cc
3. Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
Trailer , semi trailer dari tipe caravan , untuk perumahan atau kemah
Tidak ada komentar