“Memproduksi” dalam PPnBM
Kita tahu bahwa PPnBM hanya dikenakan yaitu pada saat penyerahan di dalam derah pabean atau pada saat impor . PPnBM yang dikenakan saat penyerahan di dalam daerah pabean tidak memperhatikan apakah bagian dari BKP tersebut telah dikenai/tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya .Lalu untuk PPnBM yang dikenakan saat impor tidak memperhatikan siapaakah yang melakukan kegiatan impor tersebut dan berapa kali kegiatan impor tersebut dilakukan ( sekali saja atau berkali-kali )
PPnBM terutang atas penyerahan barang oleh pabrikan yang menghasilkannya , lalu yang dimaksud memproduksi itu apa saja ?
a. Merakit
Menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi . Contohnya : Mobil , Motor , dll
b. Memasak
Mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain/tidak
c. Mencampur
Mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu / lebih barang
d. Mengemas
Menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau untuk menarik konsumen
e. Membotolkan
Memasukan minuman / cairan lainnya ke dalam botol
Juga termasuk kegiatan lainnya yang dapat dipersamakan / menggunakan pihak lain untuk melakukan kegiatan tersebut .
Tidak ada komentar