Must To Know : Free Trade Zone
Hal Penting Mengenai Free Trade Zone
Jembatan Barelang (Foto: Shutterstock) https://news.detik.com/adv-nhl-detikcom/d-3920347/3-ikon-unik-batam-ini-buat-wisatawan-kepincut
|
Hal-Hal Penting
- Pemasukan barang ke Kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk , tidak dipungut PPN atau PPnBM
- Pengeluaran barang dari Kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean terutang PPN dan PPnBM ( bila mewah ) .
Saat terutangnya adalah saat BKP dikeluarkan dari Kawasan bebas . PPN dan PPnBM yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan BKP melalui Kantor Pos / Bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan , dengan menggunakan surat setoran pajak .
- Pemasukan BKP dari tempat penimbunan berikat atau Kawasan ekonomi khusus ke Kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk , tidak dipungut PPN atau pun PPnBM
Kecuali : Yang telah dilunasi dengan stiker lunas PPN dan PPnBM
- Pengeluaran BKP dari Kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau Kawasan ekonomu khusus tidak dipungut PPN ataupun PPnBM
- Pemanfaatan / BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari luar daerah pabean di dalam Kawasan bebas , DIBEBASKAN dari pengenaan PPN
Penyerahan BKP tidak berwujud dan / atau JKP di dalam Kawasan bebas , DIBEBASKAN dari pengenaan PPN
Penyerahan BKP tidak berwujud dan / atau JKP dari kawasan bebas ke Kawasan bebas lainnya , DIBEBASKAN PPN
- Penyerahan JKP dari :
- Tempat lain dalam daerah pabean
- Tempat penimbunan berikat
- Tempat ekonomi khusus
Ke Kawasan bebas yang penyerahannya tidak dilakukan di Kawasan bebas , DIKENAI PPN. Namun terdapat pengecualian :
- Pengeluaran dari Kawasan bebas oleh pengusaha atas BKP yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukan kembali ke Kawasan bebas beruoa mesin dan/atau peralatan serta Pengeluaran kembali dari Kawasan bebas oleh pengusaha atas BP asal tempat lain dalam daerah pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin dan/atau perlatan untuk :
- Kepentingan produksi / pengerjaan proyek infrastruktur
- Keperluan perbaikan , pengerjaan , pengujian , atau kalibrasi ; dan / atau
- Keperluan peragaan atau demo
- Pengenaan PPN dan/atau PPnBM dari Kawasan bebas dikecualikan untuk pengeluaran BKP dengan tujuan angkat terus atau angkut lanjut dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas untuk tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean
- Penyerahan BKPTB ke dalam Kawasan bebas
- Penyerahan BKPTB dari tempat lain dalam daerah Daerah Pabean ke Kawasan bebas TIDAK DIPUNGUT Pajak Pertambahan Nilai
- Penyerahan BKPTB dari tempat penimbunan berikat / Kawasan ekonomi khusus ke Kawasan bebas TIDAK DIPUNGUT Pajak Pertambahan Nilai
- Penyerahan BKPTB dan/atau JKP dari Kawasan bebas
- Penyerahan BKPTB dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean DIKENAKAN Pajak Pertambahan Nilai
- Penyerahan BKPT dan/atau JKP dari Kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau Kawasan ekonom khusus DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Perlakuan PPN atas penyerahan jasa angkutan udara
- Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan bebas dibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai
- Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan bebas dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau sebaliknya
- Perlakuan PPN atas penyerahan jasa telekomunikasi
- Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam daerah pabean atau tempat penimbunan berikat ke Kawasan bebas dikenai Pajak Pertambahan Nilai
- Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean atau tempat penimbunan berikat dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Penyerahan BKPTB dan/atau JKP dari Kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean DIKENAI PPN
Tidak ada komentar