Header Ads

New Post

NPWP dan Pengukuhan PKP

1.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam Pasal1 angka 6 UU KUP disebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (Pasal 2 ayat (1) UUKUP).
Saat mulai menjadi Wajib Pajak dalam literatur sering disebut dengan istilah taatbestand yaitu pada saat syarat subjektif bertemu dengan syarat objektif sehingga memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.Dalam penjelasan Pasal2 ayat(1) UUKUP  disebutkan pula bahwa semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif da nobjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut diatas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu,kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputit empat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode WP dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.

01 . 234 . 567.8                                 999.                                             000
      Kode WP                 Kode KPP (pertama kali terdaftar)        Kode cabang 

Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri tersebut meliputi:
 a.  Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan   memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.  Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaanbebas;
c. Wajib Pajak ada yang  memiliki  kewajiban  perpajakan sebagai. pembayar pajak, pemotong dan /atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;dan
e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

a.   hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan   harta;atau
c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari  suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaanbebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulaidilakukan.
Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
Bendahara wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada:

a.  Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;atau
b.  Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.

Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Sedangkan setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanyapadakantorDirektoratJenderalPajakyangwilayahkerjanyameliputitempattinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yangsebenarnya juga bergunauntukmelaksanakanhakdankewajibandibidangPajakPertambahanNilaidanPajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.WajibPajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU KUP tersebut, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKPpada:
a.  Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;atau
b. Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.

Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.2 Permohonan secara tertulis tersebut disampaikan:
a.  secara langsung;
b.  melalui pos;atau
c.  melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan:
·    penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap;dan
·  pengukuhanPKPpalinglama10(sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Pengukuhan PKP dilakukan setelah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan meneliti dan memastikan keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor  PokokWajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tidak ada komentar