Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanahadalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Air Tanah adalah air yg terdapat dlm lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Dasar Hukum
Pajak ini dikenakan berkaitan dengan aspek lingkungan.
Ketentuan Umum tentang pajak air tanah diatur dalam Pasal 67 – 71 UU PDRD
Objek Pajak
Pasal 67
Ayat (1) : Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Ayat (2) : Dikecualikan
Untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya diatur dgn Peraturan Daerah
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pasal 68
Ayat (1) : Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Ayat (2) : Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 69
Ayat (1) : DPP adalah Nilai Perolehan Air Tanah
Ayat (2) : Faktor-faktor yg dipertimbangkan :
Jika tenaga listrik berasal dari sumber lain, Nilai Jenis
- Jenis sumber air
- Lokasi sumber air
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
- Volume air yg diambil dan/atau dimanfaatkan
- Kualitas air
- Tingkat kerusakan lingkungan yg diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air
Ayat (3) : penggunaan faktor-faktor tersebut disesuaikan dgn kondisi masing-masing Daerah
Ayat (4) : Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati /Walikota
Tarif Pajak
Pasal 70
Ayat (1) : Tarif pajak ditetapkan paling tinggi 20%
Ayat (2) : Tarif Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Cara menghitung dan tempat terutang
Pasal 71
Ayat (1) :
Besaran Pokok Pajak Air Tanah dihitung dengan Tarif x DPP
Ayat (2) :
Pajak Air Tanah yg terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil
Tidak ada komentar