Header Ads

New Post

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor




Pajak atas bahan bakar, baik berbentuk cair maupun gas, yang digunakan pada kendaraan bermotor

Dasar Hukum
UU 28/2009 tentang PDRD :
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Gubernur

Subyek Pajak
Konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Obyek Pajak
Bahan Bakar yang disediakan untuk Kendaraan Bermotor, Bahan Bakar yang dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, dan Termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air
Wajib Pajak 
Orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 
Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan PPN

Tarif Pajak
Tarif PBB KB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Untuk kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan PeraturanDaerah. Pemerintah dapat mengubah tarif PBB-KB yang sudah ditetapkan dalam Perda dengan Peraturan Presiden (Perpres 36/2011 tanggal 4 Juni 2011), dalam hal:
-       terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsiharga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; atau
-       diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
Dalam hal harga minyak dunia sudah normal kembali, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

Pemungutan PBBKB
Dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:
-    Lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung); Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.Apabila bahan bakar digunakan sendiri maka produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib menanggung PBB-KB yang digunakan sendiri untuk kendaraan bermotornya.
-   Produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis tidak mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.
Apabila pembelian Bahan Bakar dilakukan antarpenyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual kembali kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung, maka yang wajibmengenakan PBB-KB adalah penyedia yang menyalurkan Bahan Bakar kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung.

Tidak ada komentar