Header Ads

New Post

Pajak Hiburan

Definisi
Menurut UU PDRD No. 28 Tahun 2009 pada ketentuan umum angka 24 disebutkan bahwa PajakHiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. 
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Dasar Hukum
1.     UU Nomor 28Tahun 2009 tentang PDRD:
·      Pasal 1 angka 24dan 25;
·      Pasal 2 ayat (2) huruf c;
·      Pasal 42 s.d. Pasal 46
2.     PP Nomor 55Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan
Pajak Daerah:             
·    Pasal 3 ayat 4(c)
·     Pasal 9 ayat 1-3 (e)
3.  PMK 158/010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN;
4.     Peraturan Daerah Kabupaten/kota;
5.     Peraturan Kepala Daerah/Bupati/Walikota

Ketentuan Materiil
·      Subyek Pajak
    Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan
·      Wajib Pajak
    Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
·      Obyek pajak
    Jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran

Yang termasuk hiburan
a)     tontonan film;
b)    pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c)     kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; 
d)    pameran
e)    diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; 
f)       sirkus, akrobat, dan sulap;
g)     permainan bilyar, golf*, dan bowling;
h)    pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
i)      panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan 
j)      pertandingan olahraga.

Pengecualian Objek Pajak
·      Penyelenggaraan Hiburan yang tidak dipungut bayaran
·      Hiburan yang dikecualikan dengan Peraturan Daerah
*) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yangdiucapkan pada tanggal 18 Juli 2012 mengabulkan permohonan judicial review Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD pada frasa “golf” bertentangan dengan Pasal28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945, yang menyatakan bahwa golf tidak menjadi objek pajak hiburan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat




Tarif Pajak
a)     Tarif Pajak Hiburan Umum ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
b) Tarif Pajak Hiburan Khusus berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
c)  Tarif Pajak Hiburan kesenian rakyat/tradisional* dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
d)    Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
e)  Hiburan umum meliputi tontonan film, pagelaran musik/tari, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, bowling, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, dan pertandingan olah raga (maksimal tarif 35%).
f)      Hiburan tradisional meliputi pagelaran musik/tari dan seni tradisional (maksimal tarif 10%).
g)     Hiburan khusus meliputi permainan ketangkasan, diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap/spa, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan(maksimal tarif 75%).
h) Besaran tarif Pajak Hiburan merupakan Batasan tarif tertinggi, yang pengaturannya dapat berbeda di tiap daerah, tergantung pengaturan tarif yang tertuang dalam peraturan daerah. Beberapa daerah menetapkan tarif sesuai jenis hiburan
Yang dimaksud dengan “hiburan berupa kesenian rakyat/tradisional” adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat

Masa Pajak
Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum pada UU 28/2009, Masa Pajak ditetapkan jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Untuk masa Pajak Hotel kebanyakan daerah menyatakan dalam perda nya adalah 1 bulan dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.


Tidak ada komentar