Pajak Penerangan Jalan
Pajak ini bertujuan untuk menjamin tersedianya sarana dan prasarana penerangan jalan yang memadai di daerahnya.
Pajak ini ditumpangkan langsung pada rekening listrik sehingga pengumpulannya dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Pajak ini relatif adil karena berdasarkan daya/kapasitas yang terkait dgn besarnya konsumsi (dan biasanya terkait dgn kemampuan membayar).
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 28
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
Ketentuan Umum tentang pajak reklame diatur dalam Pasal 52 – 56 UU PDRD
Objek Pajak
Pasal 52
Ayat (1) : Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain
Ayat (2) : listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik
Tidak Termasuk Objek Pajak
Ayat (3) :
- Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yg digunakan oleh kedutaan, konsultat dan pewakilan asing dengan asas timbal balik
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dgn kapasitas tertentu yg tidak memerlukan izin dari intansi teknis terkait
- Penggunaan tenaga listrik lainnya diatur dgn Peraturan Daerah
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pasal 53 :
Ayat (1) : Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik
Ayat (2) : Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik
Ayat (3) : Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 54
Ayat (1) : DPP adalah Nilai Jual Tenaga Listrik
Ayat (2) :
- Jika tenaga listrik berasal dari sumber lain, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan, biaya beban/tetap ditambah dgn biaya pemakaian kWh/variabel yg ditagihkan dlm rekening listrik
- Jika tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yg berlaku di wilayah Daerah ybs.
Tarif Pajak
Pasal 55
Ayat (1) : Tarif pajak ditetapkan paling tinggi 10%
Ayat (2) : Jika tenaga listrik berasal dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 3%
Ayat (3) : Jika tenaga listrik dihasilkan sendiri, tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%
Ayat (4) : Penggunaan tenaga listrik lainnya diatur dgn Peraturan Daerah
Cara menghitung dan Tempat Terutang
Pasal 56
Ayat (1) :
Besaran Pokok Pajak Penerangan Jalan dihitung Tarif x DPP
Ayat (2) :
Pajak Penerangan Jalan terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
Ayat (3) :
Hasil penerimaan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan
Tidak ada komentar