Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yg bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yg dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum
Dasar Hukum
Reklame dikenakan pajak karena pemasangan reklame mengganggu aspek tata kota, kenyamanan, keamanan dan kepentingan masyarakat umum.
Ketentuan Umum tentang pajak reklame diatur dalam Pasal 47 – 51 UU PDRD
Objek Pajak
Pasal 47
Ayat (1) : Semua Penyelenggaraan Reklame, yaitu
Ayat (2) :
a. Reklame papan/billboard/vidoetron/megatron dan sejenisnya
b. Reklame kain
c. Reklame melekat, stiker
d. Reklame selebaran
e. Reklame berjalan, termasuk kendaraan
f. Reklame udara
g. Reklame apung
h. Reklame suara
i. Reklame film/slide
j. Reklame peragaan
Jasa yang tidak dikenai PPN cfm Pasal 4A ayat 2 huruf i :
JASA PENYIARAN
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial
Tidak Termasuk Objek Pajak
Ayat (3) :
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya
- Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut
- Reklame yg diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah
- Penyelenggara reklame lainnya yg ditetapkan peraturan daerah
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pasal 48
Ayat (1) : Subyek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame
Ayat (2) : Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame
Ayat (3) : jika diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, maka Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut
Ayat (4) : jika diselenggarakan pihak ketiga, maka Wajib Pajak Reklame adalah pihak ketiga tersebut
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 49
Ayat (1) : DPP adalah Nilai Sewa Reklame
Ayat (2) : jika diselenggarakan pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan nilai kontrak reklame
Ayat (3) : jika diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yg digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame
Ayat (4) : jika diselenggarakan nilai kontrak reklame tidak diketahui, maka ditetapkan dengan ketentuan ayat (3)
Ayat (5) dan (6) : Cara perhitungan dan hasil perhitungan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Tarif Pajak
Pasal 50
Ayat (1) : Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%
Ayat (2) : Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Cara Menghitung dan tempat terutang
Pasal 51
Ayat (1) :
Besaran Pokok Pajak Reklame dihitung dengan Tarif x DPP
Ayat (2) :
Pajak Reklame terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan
Tidak ada komentar